Welcome to our website !
From: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@....>

Anggota TNI Jual Dua Wilayah Indonesia ke Malaysia 

JAKARTA--MICOM: Sebuah dokumen rahasia tentang perbatasan Republik Indonesia - Malaysia perihal potensi hilangnya kedaulatan Republik Indonesia (RI) mempunyai cerita. 


Isinya, institusi TNI dan beberapa anggota TNI mendukung klaim Malaysia atas wilayah di Camar Bulan dan Tanjung Datu, Provinsi Kalimantan Barat. 

Klaim Malaysia tersebut menyebabkan Indonesia kehilangan Camar Bulan yang luasnya 1.449 ha dan Tanjung Datu 8.000 m3. Artinya, peristiwa Sipadan dan Ligitan terulang lagi. 

Dokumen rahasia itu ditemukan berdasarkan hasil investigasi anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin dan diberikan kepada Media Indonesia, Kamis (6/10), di Jakarta. 

Saat ini, berdasarkan keterangan Hasanuddin dari dokumen rahasia tersebut, dua wilayah tersebut benar-benar sudah diklaim Malaysia dengan membuat patok-patok baru dan mendirikan mercusuar baru. 

Padahal, tidak satu pun masyarakat di dua wilayah tersebut menghendaki bergabung dengan Malaysia. (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/10/06/266061/284/1/Anggota-TNI-Jual-Dua-Wilayah-Indonesia-ke-Malaysia)

Tragis, Sebuah Wilayah Indonesia (Camar Bulan, Kalbar) Kembali di Caplok Malaysia

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengaku terkejut terhadap informasi masuknya Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, seluas 1.499 hektare ke dalam wilayah administratif Pemerintah Diraja Malaysia.Ia pun lantas menegaskan jika wilayah tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. “Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia. Tanah itu akan tetap saya pertahankan,” tegas Cornelis di Pontianak, Kamis (29/9).Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara. Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershead. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah. 

“Kita sudah tahu bahwa karakter Dusun Camar Bulan itu datar. Tidak ada gunung atau pegunungan Juga tidak ada sungai di sana. Sehingga sangat tidak memenuhi syarat sebagai watershead. Lalu kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia,” tegas Cornelis.Atas dasar itu pula, dia telah memerintahkan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi untuk memasang pagar kawat berduri di sepanjang wilayah perbatasan. Pemerintah Kalbar juga telah mengimbau warga Camar Bulan yang berjumlah 170 keluarga atau sekitar 700 jiwa, untuk beraktivitas di kawasan sengketa, termasuk menanam pohon dan berkebun.Selain itu, Cornelis meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
 
“Saya juga mendapat informasi bahwa Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah membuat peta yang memasukkan Camar Bulan ke dalam wilayah Malaysia supaya tidak ditandatangani karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah administrasi Kalbar. Saya juga akan mengajukan protes ke pemerintah pusat terhadap permasalahan Camar Bulan,” pinta Cornelis.Sebaiknya, kata Cornelis, pengukuran itu ditinjau kembali dengan nafas yang sama, yakni Traktat London. “Kita bisa lihat patok batas 104 buatan Belanda. Semua materialnya sudah diuji laboratorium dan persis sama dengan material patok batas yang ada di Tanjung Datuk, Sambas. Bandingkan dengan patok batas 104 yang baru dibuat dan ditancap jauh sampai 1.499 hektare ke dalam wilayah kekuasaan NKRI,” pungkasnya. Selain itu, Cornelis juga meminta seluruh seluruh bupati di kawasan perbatasan untuk mengecek ulang patok batas yang ada.
 
”Lima bupati perbatasan cek ulang. Lihat patok batas, jangan hanya tunggu di kantor. Hasil itu akan saya sampaikan kepada pemerintah pusat, agar diadakan perundingan kembali antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia,” ungkap Cornelis seusai membuka Rapat Koordinasi Pengelola Keuangan Kabupaten/Kota se Kalbar, Kamis (29/9) di Orchardz Hotel Pontianak.”Sampai hari ini, tanda di peta tidak ada (masuk ke Malaysia. Secara internasional itu masuk ke Indonesia. Tetapi kok pengukuran pada 1975-1978 masuk ke sini (Malaysia),” jelas Cornelis sambil menunjukkan selembar kertas berisi peta.Cornelis menegaskan dirinya akan mengajukan keberatan kepada Pemerintah Indonesia atas bergesernya patok batas.”Kami minta melakukan perundingan kembali apakah melalui Kementerian Pertahanan Keamanan atau yang lainnya. Setelah tinjau lokasi saya langsung menyampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat,” ujar Cornelis. Ia juga meminta pemerintah daerah di perbatasan untuk memperhatikan warganya dengan memberikan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran gratis. ”Agar mereka tetap menjadi warga Negara
Indonesia. Anda boleh pindah jadi warga negara Malaysia, tetapi buminya (tanahnya) tidak boleh digeser,” katanya. (mnk/uni)
 
Sumber: Pontianak Pos Online
Jum’at, 30 September 2011 , 08:00:00
source pic: http://www.kalbariana.net/camar-bulan-dicaplok
 
Klaim Malaysia atas Camar Bulan Berdasar MoU Sementara
Kamis, 06 Oktober 2011 20:46 WIB
 
JAKARTA--MICOM: Dasar klaim Malaysia atas wilayah Camar Bulan adalah MoU pada 1975 di Kinabalu (Malaysia) dan 1978 di Semarang (Indonesia) antara Malaysia dan Indonesia tentang hasil pengukuran bersama tanah tersebut.
 
Namun, MoU tersebut sifatnya sementara atau tidak tuntas atau bisa ditinjau lagi (modus vivendi). Itu berdasarkan dokumen rahasia tentang perbatasan Republik Indonesia - Malaysia perihal potensi hilangnya kedaulatan Republik Indonesia (RI). Demikian diungkap anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin dan diberikan kepada Media Indonesia, Kamis (6/10), di Jakarta.
 
Padahal, berdasarkan fakta dan juga dokumen peta, MOU yang sifatnya sementara tersebut tidak sesuai dengan Peta Negara Malaysia dan peta Federated Malay State Survey tahun 1935, sehingga Indonesia dirugikan seluas 1.449 ha. Klaim wilayah Malaysia tersebut juga bertentangan dengan Pemetaan Kapal Pemetaan Belanda van Doorn tahun 1905 dan 1906 setra peta Sambas Borneo (N120-E10908/40 Greenwid).
 
Namun aneh, kata Hasanuddin, pemerintah Malaysia rupanya buru-buru memasukkan Outstanding Boundary Problems (OBP) Camar Bulan ke dalam Peta Kampung Serabang, Serawak, Malaysia.
 
Peta tersebut merupakan upaya memperkuat klaim terhadap wilayah tersebut. Padahal, dalam dokumen tersebut disebutkan, di daerah camar Bulan masih ada patok lama peninggalan Belanda yakni patok dengan kode A104. Patok ini pun mulai diupayakan untuk dilenyapkan oleh Malaysia.
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/10/06/266063/284/1/Klaim-Malaysia-atas-Camar-Bulan-Berdasar-MoU-Sementara

Konflik Camar Bulan Memanas, Batas Malaysia Dijaga Pasukan Rela
Sabtu, 1 Oktober 2011
 
Berlarut-larut diselesaikan, sama saja membuat wilayah NKRI digerogoti. Semua pihak diminta berkaca pada kasus Sipadan-Ligitan.
Nasib Camar Bulan sangat ditentukan Pusat. Ayo rebut!

 
SAMBAS – Tapal batas Indonesia-Malaysia di Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas belum terselesaikan. Indonesia kehilangan 1.499 hektare lahan yang masuk ke kawasan Malaysia. Pemerintah Pusat didesak bertindak agar NKRI tak dicaplok. “Masalah itu akibat MoU Indonesia dan Malaysia tahun 1978 di Semarang yang justru merugikan Indonesia. Kita meminta pemerintah pusat bertanggung jawab dan segera bertindak,” kata H Subhan Nur, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar bidang pemberdayaan ekonomi perbatasan kepada Equator, Kamis (29/9).
 
Kawasan Camar Bulan tepatnya di patok batas A 88 sampai patok A 156 bergeser dan masuk ke Malaysia. Hingga sekarang Malaysia masih mempertahankan lahan seluas 1.499 hektare itu karena merasa dikuatkan oleh MoU 1978. “Padahal ratifikasi perjanjian internasional masih belum dilaksanakan. Ini yang harus diperjuangkan dikarenakan kelalaian pemerintah,” ujar Subhan yang juga mantan Ketua KNPI Kabupaten Sambas ini.
 
Menurut dia, dari hasil tinjauan di lapangan dan komunikasi langsung dengan pihak Malaysia, mereka lebih dominan mempertahankan kawasan perbatasan antara negara. Hal ini dibuktikan dengan dilibatkannya masyarakat Sempadan atau perbatasan menjadi pasukan Rela yang bertugas menjaga kawasan perbatasan. “Sekarang ini mulai dari Sematan hingga Bau, jumlah pasukan Rela kurang lebih 3.000 orang,” jelas Subhan.
 
Jika Malaysia bisa melibatkan masyarakat perbatasan untuk memperkuat wilayah pertahanan, mengapa Indonesia tidak. Kemungkinan lebih efektif melibatkan masyarakat tempatan daripada mendatangkan petugas yang berjaga di wilayah perbatasan. “Tentunya dengan banyaknya petugas maka akan banyak memakan biaya. Tetapi kalau masyarakat sangat efektif dan efisien. Upaya ini sekaligus menumbuhkan rasa nasionalisme dalam mempertahankan NKRI,” tegas dia.
 
Dijelaskannya, banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah, salah satunya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat agar berkebun di wilayah perbatasan. Kuncinya asalkan petugas dan pemerintah dapat memfasilitasi mereka. Subhan mengajak berkaca pada kasus lepasnya Sipadan-Ligitian dari Bumi Pertiwi. “Kemenangan Malaysia terhadap daerah itu karena mereka sudah siap dan sudah menggarapnya, karena mengetahui potensi daerah itu. Mengapa ini tidak kita lakukan, padahal kita juga tahu potensinya,” papar dia.
 
Hal seperti ini, menurut Subhan, kelemahan Indonesia. Wajar jika mempertanyakan visi pemerintah daerah, provinsi dan pusat tentang
keberpihakan kepada masyarakat perbatasan. Subhan menyarankan, agar jalur jalan strategis yang telah ditetapkan pusat dapat mengambil garis lurus. “Potong saja jalan strategis nasional sampai Dusun Temajuk. Kemudian melakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perbatasan,” kata dia.
 
Jika ini tidak segera dilakukan, kata Subhan, dikhawatirkan rasa nasionalisme masyarakat perbatasan akan luntur. Ditambah lagi adanya operasi cipta lestari yang dilakukan aparat hukum dalam menertibkan kayu. Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH berang dan memerintahkan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi memasang kawat berduri di sepanjang wilayah perbatasan.
 
Menurut Gubernur, Camar Bulan adalah wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. “Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia. Tanah itu akan tetap saya pertahankan,” tegas Cornelis, Kamis (29/9) di Pontianak. Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.
 
Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershed. Artinya,
pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah. “Kita sudah tahu bahwa karakter Dusun Camar Bulan itu datar. Tidak ada gunung atau pegunungan juga tidak ada sungai di sana. Sehingga sangat tidak memenuhi syarat sebagai watershed. Lalu kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia?” tegas Cornelis.
 
Pemerintah Kalbar juga telah mengimbau warga Camar Bulan yang berjumlah 170 keluarga atau sekitar 700 jiwa, untuk beraktivitas di
kawasan sengketa, termasuk menanam pohon dan berkebun. Selain itu, Cornelis meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris. “Saya juga mendapat informasi bahwa Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah membuat peta yang memasukkan Camar Bulan ke dalam wilayah Malaysia supaya tidak ditandatangani karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah
administrasi Kalbar. Saya juga akan mengajukan protes ke pemerintah pusat terhadap permasalahan Camar Bulan,” tegasnya.
 
Sebaiknya kata Cornelis, pengukuran itu ditinjau kembali dengan napas yang sama, yakni Traktat London. “Kita bisa lihat patok batas 104 buatan Belanda. Semua materialnya sudah diuji laboratorium dan persis sama dengan material patok batas yang ada di Tanjung Datuk, Sambas. Bandingkan dengan patok batas 104 yang baru dibuat dan ditancap jauh sampai 1.499 hektare ke dalam wilayah kekuasaan NKRI,” tukasnya.
http://www.equator-news.com/utama/20111001/konflik-camar-bulan-memanas

Ini film menarik, yang bagi saya adalah Dakwah Islam via film dan Internet oleh Aliftv dan Hanung Bramantyo. Monggo di simak...


Saya kira Orang Ahmadiyah yang menyinggung atau menghina umat Muslim, tapi dari tulisan ini kok menyatakan sebaliknya, umat muslim yang sengaja memusuhi kaum minoritas ini dan beralasan macam-macam, seperti orang Ahmadiyah ga mau solat berjamaah, kalo solat di mesjid ahmadiyah akan di pel, dan orang ahmadiyah ga mau masuk dalam Islam. 

Tulisan ini saya kira bukti adanya upaya memfitnah dan mengkafirkan umat ahmadiyah di Indonesia hingga akhirnya terjadi kekerasan terhadap mereka. ada usaha mem-PKI-kan umat ahmadiyah. menyebarkan dan menakut-nakuti masyarakat dengan berita salah tentang Ahmadiyah, sehingga masyarakat yang membantai Ahmadiyah. Wallahu alam bisawab.

Hukum Shalat Jumat di Masjid Ahmadiyah

zonaislam.net/?p=9924

April 20th, 2010 by admin

Pa ustad, apa hukumnya kita melakukan shalat Jum’at di mesjid Ahmadiyah, yang kita tau ajarannya dilarang? Trimakasih wslm. 081802133XXX

JAWAB: Tidak boleh dan tidak sah. Karena para ulama sudah sepakat Ahmadiyah itu bukan Islam, maka secara otomatis agama mereka juga bukan Islam. Muamalah kita dengan kalangan mereka pun adalah muamalah dengan non-Muslim. Konsekuensinya, tempat ibadah mereka juga dikatakan bukan tempat ibadah agama Islam. Statusnya seperti tempat ibadah agama lain, seperti kuil, gereja, kelenteng, biara, vihara, sinagog, dan sejenisnya.

Umar bin Al-Khattab menyatakan, “Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka.” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah).

Sebagai muslim tidak boleh berimam kepada orang kafir sebab shalat mereka tentunya juga tidak sah. Maka shalat di belakang orang Ahmadiyah tidak sah juga. Wallahu a’lam.*

------------

deded:

April 30th, 2010 at 5:01 pm

Assalamu’alikum
pa ustadz, terkait tempat ibadah, saya pernah mendengar dari riwayat perkembangan Islam terutama di Andalusia, kalo tidak salah pada saat itu Khalid bin Walid ra pernah masuk ke gereja disana dan menunaikan shalat..Apakah benar? jika benar bagaimana kaitan dengan penjelasan diatas dengan tidak sah dan tidak boleh shalat di masjid Ahmadiyah

wasalamualaikum

(*) Yang tidak sah itu jika bermakmum/shalat berjamaah dengan orang2 Ahmadiyah, sebagaimana ditanyakan dalam konsultasi di atas. Jika shalat sendiri atau berjamaah bersama sesama Muslim, tetap sah, bahkan di gereja sekalipun, asalkan tempatnya bersih dari najis.


--

Karya terjemahan Muhammad Ali dicerca tapi juga dipakai sebagai rujukan.


RUMAH tinggal Mirza Wali Ahmad Baig, mubaliq Ahmadiyah Lahore, menjadi tempat bertemu orang-orang Muhammadiyah, khususnya anak-anak muda. Mereka terutama belajar bahasa Inggris. Haji Oemar Said Tjokroaminoto dan para anggota Sarekat Islam (SI) juga kerap datang. Hubungan SI dan Muhammadiyah masih akur.


Tjokro tak sekadar belajar bahasa Inggris. Diam-diam dia menterjemahkan karya Maulana Muhammad Ali, presiden Ahmadiyah Lahore, berjudul The Holy Qur’an, ke dalam bahasa Melayu. Dia mendapat dukungan dari Ahmad Baig. “Dia bahkan mengerjakannya di kapal ketika dia, sebagai wakil SI, bersama Haji Mas Mansur dari Muhammadiyah berangkat ke Mekah untuk Mu’tamar ‘Alam Islami,” tulis Tempo, 21 September 1974, merujuk Kongres Islam Internasional (biasa disebut Kongres Mekkah), upaya membangun institusi pan-Islami baru setelah Mustafa Kemal Pasha menghapus sistem khilafah dan mendirikan Republik Turki pada 1924.


Tjokro dan Mas Mansur terpilih sebagai utusan dalam Kongres Al-Islam kelima pada Februari 1926 di Bandung. Kongres Al-Islam sendiri merupakan badan yang didirikan di Garut pada Mei 1924, bertujuan memperluas pengajaran agama dan menganjurkan pendirian Majelis Ulama untuk memutuskan perselisihan-perselisihan antara kaum ulama.


Muhammadiyah punya hubungan dekat dengan Ahmadiyah, bahkan memberi bantuan ketika Ahmadiyah didirikan di Yogyakarta pada 1925. “Namun, setelah debat publik antara Ahmad Baig dan pemimpin reformis-radikal Sumatra –juga pemuja Rasyid Ridha– Haji Rasul (Abd Al-Karim Amr Allah), Muhammadiyah berbalik melawan Ahmadiyah. Dan, sebagai konsekuensinya, Muhammadiyah memveto proyek penerjemahan Tjokroaminoto, dan memprotes dalam kongres Sarekat Islam pada 1927,” tulis Moch Nur Ichwan dalam “Differing Responses to an Ahmadi Translation and Exegesis”, yang dimuat di jurnal Archipel, 2001.


Kongres SI di Pekalongan itu sendiri hanya membahas secara singkat proyek Tjokro dan tak ada keputusan dibuat. Satu keputusan penting justru mengenai pemecatan anggota Muhammadiyah yang juga menjadi anggota SI –sebaliknya dilakukan Muhammadiyah setahun kemudian.


Pada Kongres Al-Islam di Yogyakarta pada 26-29 Januari 1928, Tjokro memberikan alasan penterjemahan Alquran dan komentar karya Muhammad Ali. Menurutnya, dia tahu terjemahan Alqura

n beserta komentar karya Muhammad Ali, dari Ahmad Baig, yang juga memperkenalkannya kepada para pemimpin Muhammadiyah. Tjokro berargumen sudah mendapat persetujuan dari para pemimpin Muhammadiyah, Fachruddin dan Kiai Mas Mansur, pada 1925. Bahkan Fachruddin berkontribusi atas terjemahan komentar Muhammad Ali. Namun dia tetap diserang dengan sengit.


Menurut A.K. Pringgodigdo dalam Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, Agus Salim tampil dan mengatakan dengan lantang bahwa dari segala tafsir, tafsir Ahmadiyah Lahore yang paling baik untuk memberi kepuasan kepada pemuda-pemuda Indonesia terpelajar.


Menurut Herman L. Beck dalam “The Rupture between the Muhammadiyah and the Ahmadiyah“, dimuat jurnal Bijdragen tot de Taal, Land en Volkenkunde, Muslim ortodoks maupun modernis menyalahkan Tjokro karena kurangnya pengetahuan tentang Islam dan dia, menurut opini mereka, sepenuhnya tergantung pada Ahmad Baig.


Baik Tjokro maupun Ahmad Baig mampu melawan kritik-kritik itu. Namun, beberapa hari setelah Kongres Al-Islam, Tjokro menyiarkan keluhannya di media Islam berkala Fadjar Asia–media

 ini juga menerbitkan sebagian terjemahan Tjokro. Antara lain dia menduga beberapa pengkritiknya khawatir tersaingi dengan terjemahannya, karena mereka juga sedang mengerjakan terjemahan Alquran mereka sendiri.


Dua minggu setelah Kongres Al-Islam, Muhammadiyah menggelar kongres ke-17 yang berlangsung 12-20 Februari 1928 di Yogyakarta. Pada kongres ini, Yunus Anis, sekretaris pertama Dewan Pusat yang baru, mengatakan bahwa Muhammadiyah menyesalkan keputusan SI mendisiplinkan anggota Muhammadiyah. Dia juga mengatakan, dengan menyesal Muhammadiyah tak bisa menyetujui proyek Tjokro. Alasannya: tak cocok dengan ajaran Islam yang sesungguhnya.


Tekanan lain datang dari Muhammad Rashid Ridha, salah seorang ulama dan ahli hukum paling pengaruh dari generasinya serta murid Muhammad Abduh paling menonjol. Melalui majalah Al-Manar, dia menyampaikan metode-metode pembaruan ke penjuru negara Muslim. Beberapa anggota Muhamadiyah punya hubungan dekat dengan Ridha dan Al-Manar. Rida juga punya pengaruh kuat di Indonesia.


Menurut Nur Ichwan, “Negara, Kitab Suci dan Politik”, termuat dalam Sadur: Sejarah Terjemahan di Indonesia dan Malaysia karya Henri Chambert-Loir, dalam fatwanya, menanggapi Syaikh Muhammad Basyuni Imran, Maharaja Imam dari Kesultanan Sambas di Borneo (Kalimantan), Ridha menolak proyek Tjokroaminoto karena menganggap terjemahan (dan tafsir) Alquran yang ditulis Muhammad Ali menyimpang dari ajaran Islam yang baku.


Karena perlawanan masih keras, penerbitan tafsir itu ditunda sampai Majelis Ulama mengambil ketentuan. Dalam kongres di Kediri pada 27-30 September 1928, SI membentuk Majelis Ulama sendiri –karena Muhammadiyah tak mau terlibat– yang bersidang saat itu juga. Majelis memutuskan bahwa terjemahan itu boleh diteruskan, asal dilakukan dengan pengawasan Majelis.


Pada tahun itu juga tiga bagian p

ertama terjemahan Tjokro terbit dengan judul Qoer’an Soetji, disertai Salinan dan Keterangan dalam Bahasa Melajoe.


“Fatwa Rashid Ridha mengenai karya eksegetik Muhammad Ali, The Holy Qur’an, tidak memperoleh tanggapan karena karya itu kemudian diterjemahkan, tidak saja ke dalam bahasa Melayu dan Indonesia, tetapi juga ke dalam bahasa Belanda dan Jawa,” tulis Nur Ichwan.


Terjemahan bahasa Belanda dilakukan Sudewo Partokusumo Kertohadinegoro, guru HIS Muhammadiyah, dengan judul de Heilige Qoern. Karya ini terbit pada 1935 beriringan dengan pengantarnya “Inleiding tot de Studie van Den Heilige Qoer’an”. Sementara dalam bahasa Jawa, Qur’an Suci Jarwa Jawi, dikerjakan R. Ng. H. Minhadjurrahman Djajasugita dan M. Mufti Sharif, diterbitkan di Yogyakarta pada 1958. Djajasugita adalah ketua Muhammmadiyah cabang Purwokerto yang memilih mundur dari Muhammadiyah dan bersama Muh Husni (sekretaris jenderal PB Muhammadiyah) mendirikan Indonesische Ahmadiyah Beweging atau sekarang dikenal sebagai Gerakan Ahmadiyah-Lahore Indonesia (GAI).


Beberapa tahun kemudian, pada 1979, terbit pula terjemahan dalam bahasa Indonesia,Qur’an Suci: Teks Arab, Terjemah dan Tafsir Bahasa Indonesia, oleh H.M. Bachrun –setelah sebelumnya A. Aziz melakukannya tapi tak jadi terbit pada 1939.

“Terjemahan dalam bahasa Jawa dan Indonesia bahkan disetujui dan disahkan oleh Departemen Agama. Pada tingkat tertentu, ini merupakan indikasi dukungan berkelanjutan atas terjemahan karya Muhammad Ali di satu sisi, dan tak signifikannya pengaruh fatwa Rasyid Ridha di sisi lain,” tulis Nur Ichwan dalam jurnal Archipel.


Terjemahan Tjokro memang tak terkenal, selain juga tak selesai dan hanya merupakan dokumentasi di museum. Tapi terjemahan Sudewo –bersama pengantarnya– terdapat di hampir semua rumah tokoh-tokoh intelektual Islam angkatan sebelum perang. “Boleh dipastikan mereka menyimpan kitab itu,” tulis Tempo, 21 September 1974.


Menariknya, edisi pertama Al-Qur’an dan Terjemahannya yang diterbitkan Departemen Agama memakai rujukan The Holy Qur’an oleh Muhammad Ali dan terjemahannya dalam bahasa Belanda oleh Sudewo, serta tafsir Ahmadiyah Qadiyan The Holy Qur’an oleh Maulvi Sher Ali. Edisi pertama diterbitkan dalam tiga volume pada 1965, 1967, dan 1969. Edisi ini diterbitkan Yayasan Mu’awanah Nahdlatul Ulama (Yamunu), sehingga kerap disebut “Edisi Yamunu”.


Edisi kedua, yang merupakan revisi, menyisipkan tafsir Ahmadiyah Qadiyan lainnya, The Holy Quraan oleh Mirza Basiruddin Mahmud Ahmad. Edisi ini diterbitkan pada 1974, kerap disebut “Ed

isi Mukti Ali”, merujuk nama menteri agama kala itu yang juga menulis kata pengantar. Lembaga yang terlibat masih sama, tapi diubah menjadi Yayasan Penyelenggaraan Penterjemahan Al-Qur’an.


Tapi edisi ketiga, karya-karya tafsir Ahmadiyah Lahore dan Qadiyan hilang dan digantikan karya Mohammed Marmaduke Pickthall The Meaning of the Glorious Koran, yang tak disebutkan pada edisi-edisi sebelumnya.


“Penggantian ini mungkin dibuat atas anjuran pemerintah Saudi, karena mereka menganggap Ahmadiyah menyimpang dari ajaran-ajaran ortodoks,” tulis Nur Ichwan.


Edisi ketiga ini kerap disebut “Edisi Saudi” karena diterbitkan atas kerjasama Departemen Agama dan pemerintah Saudi. Ia diterbitkan di Madinah oleh percetakan resmi pemerintah Saudi (Mujamma’ Khadim al-Haramayn al-Sharifayn al-Malik Fahd li al-Taba’at al-Mushaf al-Sharif) pada 1990.


Karya tokoh-tokoh Ahmadiyah, yang mempengaruhi dan menjadi rujukan kaum intelektual Islam Indonesia dari Soekarno hingga AA Navis, meredup karena persoalan politik. [BUDI SETIYONO]


Artikel terkait
--

Teka-teki ormas Front Pembela Islam (FPI) mulai terkuak dari bocoran kabel diplomat AS yang disebarkan oleh Wikileaks.

Bocoran Wikileas dilengkapi "pengakuan" mantan Kapolda Metro Jaya Nugroho Djayusman, serta hubungan khusus anggota BIN dan aparat keamanan lainnya dengan FPI terkait dana operasi dan aksi2 polisional lainnya.

Silakan menyimak..

Indonesian Police Used FPI as ‘Attack Dog,’ Leaked US Cable Alleges

Jakarta Globe | September 03, 2011
Unredacted US diplomatic cables published by antisecrecy Web site WikiLeaks on Friday allege collusion between Indonesian security forces and the radical Islamic Defenders Front.

Though the claims are not new, the leaked cables go into far greater detail than before and name the sources providing the US Embassy in Jakarta with information on a number of recent controversies, each of which has the potential to embarrass the Indonesian government.

One of the cables states that a contact within the State Intelligence Agency (BIN), Yahya Asagaf, had “sufficiently close contacts within” the Front, known as the FPI, to warn the embassy that it would be attacked by the vigilante group on Feb. 19, 2006, during protests against the publication of cartoons of the Prophet Mohammed.

The cable says the contact alleged that then National Police Chief Gen. Sutanto, the current head of BIN, had provided the FPI with funds prior to the attack, but cut off the funding after the incident.
“When we questioned [the contact’s] allegation that Sutanto funded FPI, Yahya said the police chief found it useful to have FPI available to him as an ‘attack dog,’” the cable says.

“When pressed further on the usefulness of FPI playing this role, noting that the police should be sufficiently capable of intimidation, Yahya characterized FPI as a tool that could spare the security forces from criticism for human rights violations, and he said funding FPI was a ‘tradition’ of the Police and BIN.”

The contact said the FPI had obtained the “majority of its funds from the security forces” but faced a “budget crunch” after the attack.

Another cable also alleges the FPI had close contacts with former Jakarta Police Chief Nugroho Djayusman, who admitted the connections to embassy officials.

“He then explained defensively that it was natural for him, as the Jakarta Police Chief, to have contacts with all sorts of organizations,” the cable continues. “This was necessary because the sudden release of energy from the Islamists, who had been repressed under [former dictator] Suharto, could have posed a security risk.

“‘But it doesn’t mean I was involved,’ he said, distancing himself from responsibility for any violent activities.”

The cable said that Nugroho illustrated his point by claiming that Sutanto lacked useful connections, “and when the violent FPI demonstration took place, Sutanto had to call Nugroho to request assistance.”

“Nugroho told us that he then called FPI Chairman Habib Rizieq and arranged the surrender of three men who had arranged the violence outside of the US Embassy. “

Nugroho, a controversial figure also blamed for failing to prevent the deadly anti-Chinese riots after the downfall of Suharto in 1998, also took a swipe at the FPI’s Islamic credentials.

Though he acknowledged the FPI had a “clear track record of violence” he labeled the group a “small, relatively insignificant group” that was “not ideological, except insofar as it opposed gambling, prostitution and pornography.”

“By contrast, he noted that ‘Ngruki’ (shorthand for [Abu Bakar] Bashir’s pesantren and, one can assume, the Jemaah Islamiyah organization) was a much more serious ideological group.”

In a later cable in the second quarter of 2006, Yenny Wahid, the daughter of former President Abdurrahman “Gus Dur” Wahid, said the retired group of security officers who had helped form and finance the FPI — including Nugroho — had lost control of the group, saying they had “‘created a monster’ that now functioned independently of its former sponsors and did not feel beholden to them.”
“Although anyone with money could hire FPI for political purposes, no one outside of the group could control FPI head Habib Rizieq, who functions as his own boss,” the cable said.